Sabtu, 21 September 2019


Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Di Jakarta Utara
(Farichah Isnaini / 1625010114)

Dasar Perencanaan Ruang Terbuka Hijau
            Setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya wajib untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari wilayahnya untuk digunakan sebagai kawasan ruang terbuka hijau,dimana 20% untuk RTH umum dan 10% untuk RTH pribadi pada lahan masyarakat atau swasta. Hal ini telah diatur dalam Undang -Undang Nomor 26 Tahun 2007  tentang  Penataan Ruang. Menurut data yang diperoleh dari Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Jakarta Utara pada tahun 2014 hanya mempunyai kawasan RTH sebesar 5% dari luas wilayahnya, padahal dalam undang-undang luas RTH minimal 30% dari luas wilayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa presentase luas kawasan RTH masih sangat jauh dari batas minimal yang diamanatkan dalam undang-undang.
            Untuk membangun wawasan lingkungan yakni dengan adanya RTH, maka bukan hanya perencanaan yang baik yang dibutuhkan, tetapi juga perlu pengawasan dalam pelaksanaan dari perencanaan tersebut. Penataan, pemenuhan, dan pengembangan ruang terbuka hijau di semua komponen lingkungan hidup perkotaan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, swasta, pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat.

Perkembangan RTH di Kawasan Jakarta Utara
            Di Jakarta Utara, kawasan RTH selalu mengalami perubahan luas setiap tahunnya. Pada tahun 2007 luasnya adalah 937,01 ha,  sedangkan pada tahun 2014 luasnya hanya 728,65 ha. Penurunan luas kawasan RTH sebesar 208,36 ha ini terjadi karena peningkatan jumlah penduduk di Jakarta Utara setiap tahunnya tetapi lahan tidak mengalami penambahan sehingga lahan untuk kawasan RTH dialihfungsikan untuk pembangunan tempat tinggal dan sarana perkotaan. Selain itu, harga lahan di kawasan Jakarta Utara meningkat cepat sehingga banyaknya yang bersaing untuk membangun lahan tersebut menjadi perumahan atau kawasan perdagangan yang dapat menguntungkan daripada harus membangun taman atau kawasan RTH.

RTH Jakarta Utara Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2030 DKI Jakarta
            Penyediaan RTH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana di dalamnya diisyaratkan bahwa luas RTH kota minimal harus sebesar 30% dari luas total wilayah perkotaan. Pada kenyataannya terjadi penurunan kuantitas RTH yang sangat signifikan dikawasan perkotaan yang menyebabkan menurunnya kualitas ruang terbuka publik perkotaan. Oleh karena itu, salah satu langkah yang harus diambil terutama oleh para pembuat keputusan yaitu menyusun kebijakan hijau.
            Adapun kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta terkait penyediaan RTH adalah berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 DKI Jakarta yang merupakan rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang kota administrasi yang di dalamnya termasuk Kota Administrasi Jakarta Utara, dan rencana tata ruang kabupaten administrasi. Dalam peraturan ini ditegaskan kembali bahwa keberadaan RTH memegang peranan yang sangat penting dalam kelangsungan hidup manusia. Untuk wilayah Jakarta Utara sendiri, keberadaan RTH diarahkan untuk fungsi dan manfaat sebagai berikut:
a.Sebagai fasilitas pelayanan umum untuk masyarakat
            seperti untuk melakukan kegiatan aktif dan pasif, antaralain: rekreasi,olahraga,     wisata hutan, dan lain -lain;
b.Sebagai pengaman yang sangat penting dalam upaya meningkatkan daya resap tanah             terhadap air hujan ke dalamtanah;
c.Sebagai penyeimbang iklim mikro yang muncul akibat kemajuanteknologi;
d.Sebagai pengendali bahan-bahan polutan sehingga pencemaran dapat ditekan seminimal         mungkin;dan
e.Sebagai habitat satwa liar dan tempat konservasi plasma nutfah serta tempat     keanekaragaman hayati.

Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara
Isi Kebijakan :
a.Kepentingan yang Mempengaruhi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang TerbukaHijau
            Dalam hal penyediaan ruang terbuka hijau Jakarta Utara, pemerintah mengacu pada beberapa kebijakan yang terkait. Kebijakan ini adalah kebijakan yang diterapkan pada tingkat nasional dan tingkat lokal itu sendiri. Kebijakan ini dianggap memiliki efek pada bagaimana cara pemerintah mengatur dan mengelola RTH perkotaan tanpa ada kepentingan - kepentingan lain yang mempengaruhi didalamnya.Pelaksanaan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Utara telah dijalankan berdasarkan arahan yang ada tanpa pengaruh dari kepentingan-kepentingan dalam bentuk apapun yang dapat menghambat terwujudnya implementasi kebijakan tersebut.

b.Jenis Manfaat yang Dihasilkan dari Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah  dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau
            Penyediaan dan pemanfaatan RTH di Jakarta Utara dalam RTRW DKI Jakarta 2030  dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
1.Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
2.Area pengembangan keanekaragaman hayati;
3.Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan;
4.Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
5.Tempat pemakaman umum;
6.Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; dan
7.Pengamanan sumber daya alam, buatan maupun historis.

c.Derajat Perubahan yang Ingin Dicapai dari Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau.
            Kondisi saat ini menunjukkan bahwa Jakarta Utara kurang memiliki RTH. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2011-2030, pemerintah telah menyiapkan target RTH sebesar 13,94% dari luas wilayahnya. Ini berarti bahwa pemerintah perlu memberikan tambahan 8,94% RTH dari RTH eksisting saat ini. Dengan peningkatan luasan RTH yang kurang dari 1% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, maka akan memakan waktu yang lama untuk  wilayah Jakarta Utara dalam mewujudkan target RTH yang ingin dicapai, apalagi untuk memiliki jumlah ideal RTH sesuai kebutuhan.

d.Kedudukan  Implementor Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau
            Implementor kebijakan tentunya mempunyai peranpenting dalam melaksanakan kebijakan  yang telah ditetapkan yang dalam hal ini adalah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Utara. Peran implementor kebijakan tentunya dapat menjadi tolak ukur keberhasilan implementasi kebijakandalam penyediaan  RTH di Jakarta Utara. Artinya, apabila implementasi kebijakan RTH belum secara optimal  direalisasikan maka peran implementor kebijakan dipertanyakan.

e.Pelaksana Program Penyediaan Ruang Terbuka Hijau
            Dalam hal penyediaan, pemeliharaan dan pengendalian ruang terbuka hijau Jakarta Utara dilakukan oleh dinas-dinas maupun suku dinas yang sesuai dengan lokasi ruang terbuka hijau yang akan disediakan maupun yang sudah tersedia, diantaranya adalah Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara di bawah koordinasi Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Utara di bawah koordinasi Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta. Adapun dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan hasil evaluasi penyediaan, pemanfaatan dan pengendaliannya  dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Lingkungan Implementasi, meliputi:
a. Kekuasaan, kepentingan dan strategi dari actor yang terlibat dalam penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara.
b. Karakteristik lembaga atau institusi yang akan turut mempengaruhi penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara

Kendala RTH di Jakarta Utara
a. Lemahnya Pengawasan TerhadapPenggunaan Lahan danBangunan
b. Harga Tanah yangMahal
c. Peningkatan LahanTerbangun
d. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat

Upaya-Upaya yang Dilakukan untuk Meningkatkan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Administrasi Jakarta Utara
a.    Persyaratan Penyediaan RTH pada Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
b.    Pembelian tanah
c.    Pemanfaatan lahan publik
d.    Penyediaan RTH Melalui Taman Atap (Roof Garden)

Kesimpulan
            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, maka kesimpulan yang diperoleh antara lain:
1. Implementasi kebijakan Rencana TataRuang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara masih belum optimal dan baru terealisasi sebesar 5%. Hal ini dikarenakan penggunaan lahan yang tersedia untuk RTH tidak difungsikan sebagaimana peruntukannya. Sementara itu, proses kebijakan penyediaan RTH itu masih berada pada tataranformulatif yaitu dengan dirumuskannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 tetapi secara implementatif sebagaimana Perda itu dijalankan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebagai leading sector dalam upaya penyediaan RTH masih banyak menemui kendala.
2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara antara lain: (a) lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan; (b) harga tanah yang mahal; (c) peningkatan lahan terbangun;dan(d) kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai arti pentingnya ruang terbukahijau bagi kehidupan masyarakat perkotaan. Upaya-upaya yang dilakukan dalam mewujudkan implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara antara lain: (a)persyaratan penyediaan RTH pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (b) pembelian tanah masyarakat oleh pemerintah; (c) pemanfaatan lahan publik sebagai ruang terbuka hijau; dan (d) penyediaan RTH melalui taman atap (roof garden) pada kawasan-kawasan yang padat dengan bangunanbangunan beratap semen.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN PRAKTIKUM DPPW

LAPORAN PRAKTIKUM DASAR-DASAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH Oleh : FARICHAH ISNAINI NPM 1625010114 ...