Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau
Di Jakarta Utara
(Farichah Isnaini / 1625010114)
Dasar Perencanaan Ruang Terbuka Hijau
Setiap kota dalam rencana
tata ruang wilayahnya wajib untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari wilayahnya
untuk digunakan sebagai kawasan ruang terbuka hijau,dimana 20% untuk RTH umum
dan 10% untuk RTH pribadi pada lahan masyarakat atau swasta. Hal ini telah
diatur dalam Undang -Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Menurut
data yang diperoleh dari Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara,
Jakarta Utara pada tahun 2014 hanya mempunyai kawasan RTH sebesar 5% dari luas
wilayahnya, padahal dalam undang-undang luas RTH minimal 30% dari luas
wilayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa presentase luas kawasan RTH masih sangat
jauh dari batas minimal yang diamanatkan dalam undang-undang.
Untuk
membangun wawasan lingkungan yakni dengan adanya RTH, maka bukan hanya
perencanaan yang baik yang dibutuhkan, tetapi juga perlu pengawasan dalam
pelaksanaan dari perencanaan tersebut. Penataan, pemenuhan, dan pengembangan
ruang terbuka hijau di semua komponen lingkungan hidup perkotaan menjadi
tanggung jawab seluruh masyarakat, swasta, pemerintah daerah, provinsi, maupun
pusat.
Perkembangan RTH di Kawasan Jakarta Utara
Di
Jakarta Utara, kawasan RTH selalu mengalami perubahan luas setiap tahunnya.
Pada tahun 2007 luasnya adalah 937,01 ha,
sedangkan pada tahun 2014 luasnya hanya 728,65 ha. Penurunan luas
kawasan RTH sebesar 208,36 ha ini terjadi karena peningkatan jumlah penduduk di
Jakarta Utara setiap tahunnya tetapi lahan tidak mengalami penambahan sehingga
lahan untuk kawasan RTH dialihfungsikan untuk pembangunan tempat tinggal dan
sarana perkotaan. Selain itu, harga lahan di kawasan Jakarta Utara meningkat
cepat sehingga banyaknya yang bersaing untuk membangun lahan tersebut menjadi
perumahan atau kawasan perdagangan yang dapat menguntungkan daripada harus
membangun taman atau kawasan RTH.
RTH Jakarta Utara Berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2030 DKI Jakarta
Penyediaan
RTH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dimana di dalamnya diisyaratkan bahwa luas RTH kota minimal harus sebesar
30% dari luas total wilayah perkotaan. Pada kenyataannya terjadi penurunan
kuantitas RTH yang sangat signifikan dikawasan perkotaan yang menyebabkan
menurunnya kualitas ruang terbuka publik perkotaan. Oleh karena itu, salah satu
langkah yang harus diambil terutama oleh para pembuat keputusan yaitu menyusun
kebijakan hijau.
Adapun
kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta terkait penyediaan
RTH adalah berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah 2030 DKI Jakarta yang merupakan rencana tata ruang wilayah
Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari rencana tata ruang provinsi, rencana
tata ruang kota administrasi yang di dalamnya termasuk Kota Administrasi
Jakarta Utara, dan rencana tata ruang kabupaten administrasi. Dalam peraturan
ini ditegaskan kembali bahwa keberadaan RTH memegang peranan yang sangat
penting dalam kelangsungan hidup manusia. Untuk wilayah Jakarta Utara sendiri,
keberadaan RTH diarahkan untuk fungsi dan manfaat sebagai berikut:
a.Sebagai fasilitas pelayanan umum untuk
masyarakat
seperti
untuk melakukan kegiatan aktif dan pasif, antaralain: rekreasi,olahraga, wisata hutan, dan lain -lain;
b.Sebagai pengaman yang sangat penting
dalam upaya meningkatkan daya resap tanah terhadap
air hujan ke dalamtanah;
c.Sebagai penyeimbang iklim mikro yang
muncul akibat kemajuanteknologi;
d.Sebagai pengendali bahan-bahan polutan
sehingga pencemaran dapat ditekan seminimal mungkin;dan
e.Sebagai habitat satwa liar dan tempat
konservasi plasma nutfah serta tempat keanekaragaman
hayati.
Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau
di Kota Administrasi Jakarta Utara
Isi Kebijakan :
a.Kepentingan yang Mempengaruhi Kebijakan
Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang TerbukaHijau
Dalam
hal penyediaan ruang terbuka hijau Jakarta Utara, pemerintah mengacu pada
beberapa kebijakan yang terkait. Kebijakan ini adalah kebijakan yang diterapkan
pada tingkat nasional dan tingkat lokal itu sendiri. Kebijakan ini dianggap
memiliki efek pada bagaimana cara pemerintah mengatur dan mengelola RTH
perkotaan tanpa ada kepentingan - kepentingan lain yang mempengaruhi
didalamnya.Pelaksanaan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan
Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Utara telah dijalankan berdasarkan arahan yang
ada tanpa pengaruh dari kepentingan-kepentingan dalam bentuk apapun yang dapat
menghambat terwujudnya implementasi kebijakan tersebut.
b.Jenis Manfaat yang Dihasilkan dari
Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah
dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau
Penyediaan
dan pemanfaatan RTH di Jakarta Utara dalam RTRW DKI Jakarta 2030 dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang
yang cukup bagi:
1.Kawasan konservasi untuk kelestarian
hidrologis;
2.Area pengembangan keanekaragaman hayati;
3.Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi
polutan;
4.Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
5.Tempat pemakaman umum;
6.Pembatas perkembangan kota ke arah yang
tidak diharapkan; dan
7.Pengamanan sumber daya alam, buatan
maupun historis.
c.Derajat Perubahan yang Ingin Dicapai dari
Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau.
Kondisi
saat ini menunjukkan bahwa Jakarta Utara kurang memiliki RTH. Dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2011-2030, pemerintah telah menyiapkan target
RTH sebesar 13,94% dari luas wilayahnya. Ini berarti bahwa pemerintah perlu
memberikan tambahan 8,94% RTH dari RTH eksisting saat ini. Dengan peningkatan
luasan RTH yang kurang dari 1% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, maka akan
memakan waktu yang lama untuk wilayah
Jakarta Utara dalam mewujudkan target RTH yang ingin dicapai, apalagi untuk memiliki
jumlah ideal RTH sesuai kebutuhan.
d.Kedudukan
Implementor Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang
Terbuka Hijau
Implementor
kebijakan tentunya mempunyai peranpenting dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan yang dalam hal ini
adalah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka
Hijau di Jakarta Utara. Peran implementor kebijakan tentunya dapat menjadi
tolak ukur keberhasilan implementasi kebijakandalam penyediaan RTH di Jakarta Utara. Artinya, apabila
implementasi kebijakan RTH belum secara optimal
direalisasikan maka peran implementor kebijakan dipertanyakan.
e.Pelaksana Program Penyediaan Ruang
Terbuka Hijau
Dalam
hal penyediaan, pemeliharaan dan pengendalian ruang terbuka hijau Jakarta Utara
dilakukan oleh dinas-dinas maupun suku dinas yang sesuai dengan lokasi ruang
terbuka hijau yang akan disediakan maupun yang sudah tersedia, diantaranya
adalah Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara di bawah koordinasi
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Tata Ruang
Jakarta Utara di bawah koordinasi Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta. Adapun
dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan hasil evaluasi penyediaan, pemanfaatan
dan pengendaliannya dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Lingkungan Implementasi, meliputi:
a. Kekuasaan, kepentingan dan strategi
dari actor yang terlibat dalam penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara.
b. Karakteristik lembaga atau institusi
yang akan turut mempengaruhi penyediaan ruang terbuka
hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara
Kendala RTH di Jakarta Utara
a. Lemahnya Pengawasan TerhadapPenggunaan
Lahan danBangunan
b. Harga Tanah yangMahal
c. Peningkatan LahanTerbangun
d. Kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat
Upaya-Upaya yang Dilakukan untuk
Meningkatkan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Administrasi Jakarta Utara
a. Persyaratan Penyediaan RTH pada Penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
b.
Pembelian tanah
c.
Pemanfaatan lahan
publik
d. Penyediaan RTH Melalui Taman Atap (Roof Garden)
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, maka kesimpulan yang
diperoleh antara lain:
1. Implementasi kebijakan Rencana
TataRuang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi
Jakarta Utara masih belum optimal dan baru terealisasi sebesar 5%. Hal ini
dikarenakan penggunaan lahan yang tersedia untuk RTH tidak difungsikan
sebagaimana peruntukannya. Sementara itu, proses kebijakan penyediaan RTH itu
masih berada pada tataranformulatif yaitu dengan dirumuskannya Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 tetapi secara
implementatif sebagaimana Perda itu dijalankan oleh Suku Dinas Pertamanan dan
Pemakaman sebagai leading sector dalam upaya penyediaan RTH masih banyak
menemui kendala.
2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam
mewujudkan implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan
Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara antara lain: (a)
lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan; (b) harga tanah
yang mahal; (c) peningkatan lahan terbangun;dan(d) kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat mengenai arti pentingnya ruang terbukahijau bagi kehidupan
masyarakat perkotaan. Upaya-upaya yang dilakukan dalam mewujudkan implementasi
kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di
Kota Administrasi Jakarta Utara antara lain: (a)persyaratan penyediaan RTH pada
penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (b) pembelian tanah masyarakat oleh
pemerintah; (c) pemanfaatan lahan publik sebagai ruang terbuka hijau; dan (d)
penyediaan RTH melalui taman atap (roof garden) pada kawasan-kawasan yang padat
dengan bangunanbangunan beratap semen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar